Pemerintahmenyiapkan empat stimulus lanjutan untuk menghadapi dampak ekonomi dari pandemi corona (Covid-19). Salah satu stimulus tersebut yaitu dengan memberikan relaksasi leasing atau kredit motor untuk pengemudi ojek online.. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor, terutama untuk ojek online selama
JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta para ojek dan supir taksi online tidak khawatir atas perlambatan aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 saat membuka rapat terbatas, Selasa 24/3/2020.Disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan OJK telah sepakat untuk merelaksasi cicilan motor dan mobil para supir online selama satu sendiri telah merilis beleid yang mengatur keringanan kredit tersebut, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease stimulus tersebut terdiri dari penilaian kualitas kredit maupun penyediaan dana lain, hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar dan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. Dalam pernyataan resmi, regulator menyebutkan restrukturisasi kredit dilakukan sesuai dengan peraturan OJK mengenai penilaian kualitas kredit tersebut bisa dilakukan antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, dan pengurangan tunggakan itu, bisa juga melalui penambahan fasilitas kredit, dan atau konversi pinjaman menjadi penyertaan modal kredit dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona atau covid-19. Restrukturisasi pinjaman dilakukan setelah debitur terkena dampak dari virus asal Wuhan, China dapat melakukan restrukturisasi ini untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM yang terdampak covid-19. Perlakuan khusus diberikan tanpa melihat batasan plafon pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, terdampak langsung maupun tidak langsung dari penyebaran ekonomi yang kemungkinan terdampak yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan driver ojek atau taksi online, debitur UMKM lain yang bisa mendapatkan keringanan, yaitu pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, nelayan, dan lainnya. Pelaksanaan teknis eksekusi ini dilakukan sesuai dengan assesmen oleh bank dan perusahaan dicatat, perlakukan khusus POJK tersebut tidak dapat diterapkan bank kepada debitur yang tidak terkena dampak covid-19, meskipun termasuk dalam sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Annisa Sulistyo Rini Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
MGTYZ.